Pages

Tuesday, September 25, 2012

REKONSILIASI KANWIL DJPBN DENGAN UAPPA-W REKONSILIASI

a.    Rekonsiliasi Estimasi Pendapatan:

Bandingkan  Estimasi  Pendapatan  yang  terdiri  dari  unsur  BA,  Es  1  dan  kode  satker,

Akun, jumlah rupiah antara data Kanwil Ditjen PBN dengan data UAPPA-W.



b.    Rekonsiliasi Pagu Belanja:

Bandingkan Kode BA,  Es 1, Kode Satker,  Fungsi,  Sub Fungsi,  Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Akun, Jumlah Rupiah, Jenis Kewenangan, Sumber Dana dan Cara Penarikan antara data Kanwil Ditjen PBN dengan data UAPPA-W.


c.    Rekonsiliasi Realisasi Pendapatan:

Bandingkan data BA, Es 1 dan kode satker,  Akun, jumlah rupiah antara data Kanwil Ditjen     PBN dengan data UAPPA-W untuk pendapatan yang berasal dari potongan SPM/SP2D. Realisasi pendapatan yang berasal dari SISPEN direkonsiliasi.



d.    Rekonsiliasi Realisasi Belanja:

o    Bandingkan Kode Bagian Anggaran, Es1, Kode Satker, Fungsi, Sub Fungsi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan,  Akun,  Jumlah  Rupiah,  Jenis  Kewenangan,  Sumber  Dana dan Cara Penarikan antara data Kanwil Ditjen PBN dengan data UAPPA-W.
o    Bandingkan jumlah rupiah ringkasan belanja antara data Kanwil Ditjen PBN dengan data UAPPA-W.


e.    Rekonsiliasi Realisasi Pengembalian Belanja:

o    Bandingkan Kode Bagian Anggaran, Es1, Kode Satker, Fungsi, Sub Fungsi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan Akun, Jumlah Rupiah, Jenis Kewenangan, Sumber Dana dan Cara Penarikan antara data Kanwil Ditjen PBN dengan data UAPPA-W (dari potongan SPM/SP2D).
o    Bandingkan jumlah rupiah ringkasan pengembalian antara data Kanwil Ditjen PBN dengan data UAPPA-W.



f.     Rekonsiliasi Realisasi Pembiayaan:

Bandingkan Kode Bagian Anggaran, Es1, Kode Satker, Fungsi, Sub Fungsi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Akun, Jumlah Rupiah, Jenis Kewenangan, Sumber Dana dan Cara Penarikan antara data Kanwil Ditjen PBN dengan data UAPPA-W.


REKONSILIASI NERACA

Bandingkan jumlah aset lancar, aset tetap, kewajiban dan ekuitas dana antara data Kanwil dengan data UAPPA-W. UAKPA diwajibkan untuk membawa laporan BMN UAKPA pada saat melakukan rekonsiliasi.

HASIL REKONSILIASI

1.    Rekonsiliasi antara Kanwil Ditjen PBN dengan UAPPA -W kemungkinan ada    perbedaan karena perbedaan wilayah kerja antara Kanwil Ditjen PBN dengan UAPPA-W. Perbedaan dimaksud akan bisa diselesaikan dengan cara :
·           KPPN  yang  mencairkan  transaksi  atas  satk er  yang  UAPPA-W  berbeda  harus mengirimkan Bukti Jurnal dan Data Transaksi (BJDT) dari satker dimaksud ke Kanwil dimana UAPPA-W tersebut melakukan rekonsiliasi.
·           Kanwil  Ditjen  PBN  sebagai  mitra  kerja  UAPPA -W  satker  tersebut  melakukan rekonsiliasi, apabila pe rbedaannya adalah transaksi yang dicairkan/diterima dari KPPN yang berbeda wilayah, maka atas rekonsiliasi dapat diterbitkan BAR dengan menyebutkan perbedaan transaksi tersebut.

Apabila Laporan Hasil Rekonsiliasi antara data SAU dan SAI telah sama mak a dibuatkan berita acara rekonsiliasi yang  ditandatangani oleh  Kepala  Kanwil  cq  Kepala  Bidang Aklap selaku Kuasa Bendahara Umum Negara dan Penanggungjawab Rekonsiliasi di UAPPA-W selaku Pembantu Pengguna Anggaran (KPA), Berita Acara Rekonsiliasi dan Laporan Hasil Rekonsiliasi dibuat 2 (dua) rangkap, 1 (satu) rangkap dikirimkan Kesatker dan 1 (satu) rangkap diarsipkan.

0 comments:

Post a Comment