a.
Rekonsiliasi
Estimasi Pendapatan:
Bandingkan Estimasi
Pendapatan yang
terdiri dari unsur BA, Es
1
dan
kode
satker,
Akun, jumlah rupiah antara data Kanwil Ditjen PBN
dengan data UAPPA-W.
b.
Rekonsiliasi Pagu Belanja:
Bandingkan Kode BA,
Es 1, Kode Satker, Fungsi,
Sub Fungsi, Program, Kegiatan,
Sub Kegiatan, Akun, Jumlah Rupiah, Jenis Kewenangan, Sumber Dana dan Cara
Penarikan antara data Kanwil
Ditjen
PBN dengan data UAPPA-W.
c.
Rekonsiliasi Realisasi Pendapatan:
Bandingkan data BA, Es 1 dan kode satker,
Akun, jumlah rupiah antara data Kanwil Ditjen PBN dengan data UAPPA-W untuk pendapatan yang berasal dari potongan
SPM/SP2D. Realisasi pendapatan
yang
berasal dari SISPEN direkonsiliasi.
d.
Rekonsiliasi Realisasi Belanja:
o
Bandingkan Kode Bagian Anggaran, Es1, Kode Satker, Fungsi, Sub Fungsi, Program,
Kegiatan, Sub Kegiatan, Akun, Jumlah
Rupiah, Jenis
Kewenangan,
Sumber
Dana
dan
Cara Penarikan antara data
Kanwil Ditjen
PBN
dengan data UAPPA-W.
o
Bandingkan jumlah rupiah ringkasan belanja antara data Kanwil Ditjen PBN dengan data UAPPA-W.
e.
Rekonsiliasi Realisasi Pengembalian Belanja:
o
Bandingkan Kode Bagian Anggaran, Es1, Kode Satker, Fungsi, Sub Fungsi, Program,
Kegiatan, Sub Kegiatan Akun, Jumlah Rupiah, Jenis Kewenangan, Sumber Dana dan
Cara Penarikan antara data Kanwil Ditjen PBN dengan data UAPPA-W (dari potongan SPM/SP2D).
o
Bandingkan jumlah rupiah ringkasan pengembalian antara data Kanwil Ditjen PBN dengan data UAPPA-W.
f.
Rekonsiliasi Realisasi Pembiayaan:
Bandingkan Kode Bagian Anggaran, Es1, Kode Satker, Fungsi, Sub Fungsi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Akun, Jumlah Rupiah, Jenis Kewenangan, Sumber Dana dan
Cara Penarikan antara data Kanwil Ditjen PBN dengan data UAPPA-W.
REKONSILIASI NERACA
Bandingkan jumlah aset lancar, aset tetap, kewajiban dan ekuitas dana antara data Kanwil dengan data UAPPA-W. UAKPA diwajibkan untuk membawa laporan BMN UAKPA pada saat melakukan rekonsiliasi.
HASIL REKONSILIASI
1. Rekonsiliasi antara Kanwil Ditjen PBN dengan UAPPA -W kemungkinan ada perbedaan karena perbedaan wilayah kerja antara Kanwil Ditjen PBN dengan UAPPA-W.
Perbedaan dimaksud akan bisa diselesaikan dengan
cara :
·
KPPN yang
mencairkan transaksi atas
satk er yang UAPPA-W berbeda
harus
mengirimkan Bukti Jurnal dan Data Transaksi (BJDT) dari satker dimaksud ke Kanwil dimana
UAPPA-W tersebut melakukan rekonsiliasi.
·
Kanwil Ditjen PBN sebagai mitra
kerja UAPPA -W satker tersebut melakukan rekonsiliasi, apabila pe rbedaannya adalah transaksi yang dicairkan/diterima dari KPPN yang berbeda wilayah, maka atas rekonsiliasi dapat diterbitkan BAR dengan menyebutkan perbedaan transaksi
tersebut.
Apabila Laporan Hasil Rekonsiliasi antara data SAU dan SAI telah sama mak a dibuatkan
berita acara rekonsiliasi yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil
cq Kepala Bidang Aklap selaku Kuasa Bendahara Umum Negara dan Penanggungjawab Rekonsiliasi di
UAPPA-W selaku Pembantu Pengguna Anggaran (KPA), Berita Acara Rekonsiliasi dan
Laporan Hasil Rekonsiliasi dibuat 2 (dua) rangkap, 1 (satu) rangkap dikirimkan Kesatker
dan
1 (satu) rangkap diarsipkan.
0 comments:
Post a Comment