Pages

Monday, September 17, 2012

Sejarah Kanwil DJPBN Prov. Kalimantan Selatan


Pada tanggal 17 April 1975 Menteri Keuangan mengeluarkan keputusan nomor Kep.407/MK/1/4/1975 tentang penghapusan Inspektorat Perbendaharaan Negara di Medan, Bandung, Surabaya, dan Ujungpandang dan pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran. Maka berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tersebut dibentuklah 11 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran, yaitu: Kanwil I DJA Medan, Kanwil II DJA Padang, Kanwil III DJA Palembang, Kanwil IV DJA Jakarta, Kanwil V DJA Bandung, Kanwil VI DJA Semarang, Kanwil VII DJA Surabaya, Kanwil VIII DJA Banjarmasin, Kanwil IX DJA Denpasar, Kanwil X DJA Ujung Pandang, dan Kanwil XI DJA Jayapura.
Gedung induk Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan terdiri dari dua lantai dengan luas bangunan 1239 m2 di atas lahan seluas 1480 m2 terletak di Jalan Mayjen D. I. Panjaitan No 24 Banjarmasin, diresmikan pada tanggal 22 November 1982 oleh Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Bapak Ely Soengkono. Di samping itu terdapat satu gedung yang terpisah dengan gedung induk yaitu gedung eks KASIPA Banjarmasin dengan luas 1.415 m2 di atas lahan seluas 1883 m2 yang digunakan sebagai Aula dan Gedung Arsip Inaktif.
Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal perbendaharaan yang berdiri dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 134/KMK.01/2006 tanggal 22 Desember 2006 yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 101/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan terdiri dari:
a.  Bagian Umum;
b.  Bidang Pelaksanaan Anggaran;
c.   Bidang Pembinaan Perbendaharaan I;
d.  Bidang Pembinaan Perbendaharaan II;
e.  Bidang Akuntansi dan Pelaporan.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang berada di lingkup Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan adalah :
a.  Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banjarmasin; (percontohan)
b.  Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Barabai;
c.   Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tanjung;
d.  Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pelaihari;
e.  Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kotabaru.

0 comments:

Post a Comment