Pages

Tuesday, September 25, 2012

SOP Rekonsiliasi Elektronik Tingkat Wilayah


Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-46/PB/2010 tentang SOP Kanwil Unggulan, berikut ini adalah Standard Operating Procedure (SOP) Rekonsiliasi Laporan Keuangan  Tingkat Wilayah :


FRONT OFFICE
Petugas Pusat Pelayanan:
1.       Menerima Arsip ADK Triwulan yang berisi buku besar (GL) dari UAPPAW melaluia e-mail;
2.       Berkewajiban membuka e-mail setiap hari dalam periode rekonsiliasi 12 (duabelas) hari kerja setelah triwulan berkenaan berakhir;
3.       Melakukan unduh (download) data elektronik laporan keuangan UAPPA-W dan selanjutnya dilakukan proses rekonsiliasi.
4.       Apabilan masih terdapat perbedaan antara data SAI dengan SAU, maka dibuat hasil rekonsiliasi dalam format PDF dan mengirimkannya ke UAPPA-W melalui email untuk dikoreksi.
5.       Apabila data SAI dan SAU sudah sama , maka disiapkan hasil rekonsiliasi (BAR) yang sudah diberi tanggal nomor surat keluar dalam format sile PDF, kemudian mengirimkannya ke UAPPA-W melalui e-mail.

UAPPA-W
Melakukan proses unduh (download) hasil rekonsiliasi (BAR) dalam format PDF, kemudian mencetak BAR rangkap 3 (tiga) menandatangani BAR dan mengirimkan ke petugas pusat layanan Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Selanjutnya diteruskan ke Pelaksana Pada Seksi PDA.

FRONT OFFICE
Menerima 3 (tiga) rangkap BAR yang telah ditandatangani oleh UAPPA-W dan diteruskan ke Pelaksana Seksi PDA untuk Diproses

MIDDLE OFFICE
1.         Pelaksana Seksi PDA :
a.     Memberi cap Dinas pada BAR, kemudian memilah LK Satker Triwulan dan BAR yang sudah ditandatangani UAPPA-W untuk diteruskan kepada Seksi PDA;
2.         Kepala Seksi PDA
a.     Menerima BAR yang sudah ditandatangani oleh UAPPA-W beserta dokumen pendukungnya ;
b.    Meneliti/memeriksa BAR beserta dokumen pendukungnnya;
c.     Memaraf konsep BAR;
d.    Meneruskan kepada Kabid AKLAP.
 3.         Kepala Bidang Aklap
a.     Menerima BAR yang sudah ditandatangani oleh UAPPA-W beserta dokumen pendukungnya ;
b.    Meneliti/memeriksa dan menandatangani BAR;
c.     Meneruskan dua berkas BAR dan Dokumen pendukungnya kepada Kasi Pelaporan Keuangan.
d.    Meneruskan satu berkas BAR kepada Penata Usahaan Persuratan (Bagian Umunm/Tata Usaha dan Rumah Tangga)
4. Pelaksana Seksi Pelaporan Keuangan
  1. Menerima dua berkas BAR yang telah ditandatangani beserta dokumen pendukungnya ;
  2. Menatausahaan konsep dan pertinggal BAR, laporan keuangan UAPPA-W beserta dokumen pendukungnya dan cetakan hasil rekonsiliasi untuk diarsipkan

0 comments:

Post a Comment