Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang
diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen
sumber yang sama.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor
KEP-46/PB/2010 tentang SOP Kanwil Unggulan, berikut ini adalah Standard
Operating Procedure (SOP) Rekonsiliasi Laporan Keuangan Tingkat Wilayah :
FRONT OFFICE
Petugas Pusat Pelayanan:
1.
Menerima Arsip ADK Triwulan yang berisi buku besar
(GL) dari UAPPAW melaluia e-mail;
2. Berkewajiban
membuka e-mail setiap hari dalam periode rekonsiliasi 12 (duabelas) hari kerja
setelah triwulan berkenaan berakhir;
3. Melakukan
unduh (download) data elektronik laporan keuangan UAPPA-W dan selanjutnya
dilakukan proses rekonsiliasi.
4. Apabilan
masih terdapat perbedaan antara data SAI dengan SAU, maka dibuat hasil
rekonsiliasi dalam format PDF dan mengirimkannya ke UAPPA-W melalui email untuk
dikoreksi.
5.
Apabila data SAI dan SAU sudah sama , maka disiapkan
hasil rekonsiliasi (BAR) yang sudah diberi tanggal nomor surat keluar dalam
format sile PDF, kemudian mengirimkannya ke UAPPA-W melalui e-mail.
UAPPA-W
Melakukan proses unduh (download) hasil rekonsiliasi
(BAR) dalam format PDF, kemudian mencetak BAR rangkap 3 (tiga) menandatangani
BAR dan mengirimkan ke petugas pusat layanan Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
Selanjutnya diteruskan ke Pelaksana Pada Seksi PDA.
FRONT OFFICE
Menerima 3 (tiga) rangkap BAR yang telah
ditandatangani oleh UAPPA-W dan diteruskan ke Pelaksana Seksi PDA untuk
Diproses
MIDDLE OFFICE
1.
Pelaksana Seksi PDA :
a.
Memberi cap Dinas pada BAR, kemudian memilah LK
Satker Triwulan dan BAR yang sudah ditandatangani UAPPA-W untuk diteruskan
kepada Seksi PDA;
2.
Kepala Seksi PDA
a. Menerima
BAR yang sudah ditandatangani oleh UAPPA-W beserta dokumen pendukungnya ;
b.
Meneliti/memeriksa BAR beserta dokumen
pendukungnnya;
c. Memaraf
konsep BAR;
d.
Meneruskan kepada Kabid AKLAP.
a. Menerima
BAR yang sudah ditandatangani oleh UAPPA-W beserta dokumen pendukungnya ;
b. Meneliti/memeriksa
dan menandatangani BAR;
c. Meneruskan
dua berkas BAR dan Dokumen pendukungnya kepada Kasi Pelaporan Keuangan.
d.
Meneruskan satu berkas BAR kepada Penata Usahaan
Persuratan (Bagian Umunm/Tata Usaha dan Rumah Tangga)
4. Pelaksana Seksi Pelaporan Keuangan
- Menerima
dua berkas BAR yang telah ditandatangani beserta dokumen pendukungnya ;
- Menatausahaan
konsep dan pertinggal BAR, laporan keuangan UAPPA-W beserta dokumen
pendukungnya dan cetakan hasil rekonsiliasi untuk diarsipkan
0 comments:
Post a Comment