Pages

Tuesday, September 25, 2012

SOP Rekonsiliasi Tingkat Wilayah


Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-46/PB/2010 tentang SOP Kanwil Unggulan, berikut ini adalah Standard Operating Procedure (SOP) Rekonsiliasi Laporan Keuangan  Tingkat Wilayah :

FRONT OFFICE
Petugas Pusat Pelayanan:
1.       Menerima Laporan Keuangan berupa LRA dan Neraca UAPPA-W,  ADK dan Register Pengiriman
2.       Memerika kelengkapan laporan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku yang tercantum dalam cek list, mengupload ADK UAPPA-W, meneliti dan membandingkan register upload dengan register pengiriman ADK.
3.  Mengembalikan laporan keuangan UAPPA-W beserta ADK ke UAPPA-W apabila dokumen pendukung tidak lengkap. Apabila register upload tidak sama dengan register pengiriman ADK, selanjutnya agar berkonsultasi dengan Customer Service guna mendapatkan penjelasan.
4.   Apabila register upload dengan ADK pengiriman sudah sama petugas pusat layanan memberikan tanggal dan nomor surat masuk melalui aplikasi persuratan dan selanjutnya melakukan rekonsiliasi antara laporan keuangan SAI dengan laporan keuangan SAU yang sudah direkonsiliasi dengan SAKUN
5.  Meneruskan laporan keuangan berupa LRA dan NERACA UAPPA-W kepada pelaksana seksi Pengolahan Data Akuntansi (PDA) Bidang Aklap (Midle Office) untuk diproses lebih lanjut.

MIDDLE OFFICE
1.       Pelaksana Seksi PDA :
a.     Menerima laporan keuangan berupa LRA dan Neraca UAPPA-W ;
b.    Mencetak hasil rekonsiliasi, konsep/net Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) (rangkap 3);
c.     Meneruskan laporan keuangan UAPPA-W, Konsep/net BAR dan cetakan hasil rekonsiliasi kepada seksi PDA.
2.       Kepala Seksi PDA
  1. menerima, meneliti dan memeriksa laporan keuangan UAPPA-W konsep/net BAR dan cetakan hasil rekonsiliasi kemudian memaraf konsep/net BAR;
  2. Meneruskan laporan keuangan UAPPA-W konsep/net BAR yang telah diparaf dan cetakan hasil rekonsliasi kepada Kabid Aklap.
3.        Kepala Bidang Aklap
  1. menerima, meneliti dan memeriksa laporan keuangan UAPPA-W konsep/net BAR yang telah diparaf Kepala Seksi PDA, cetakan hasil rekonsiliasi, kemudian menandatangani BAR
  2. Meneruskan BAR dan hasil rekonsiliasi yang sudah ditandatangani ke Penata Usahaan Persuratan (Bagian Umum/TURT), selanjutnya diteruskan ke UAPPA-W untuk ditandatangani oleh KPA (a.n KPA).
 BACK OFFICE
Penatausaha Persuratan (Bagian Umum/TURT)
1.    Menerima tiga berkas BAR yang telah ditandatangani oleh Kepala Bidang AKLAP dan hasil rekonsiliasi;
2.              Memberi nomor dan cap dinas pada BAR kemudian memilah:
     a.     satu berkas BAR, Laporan Keuangan UAPPA-W dan hasil rekonsiliasi disampaikan ke Seksi  
          PK untuk Pertinggal ;
    b.    Dua berkas diserahkan kepada petugas UAPPA-W untuk ditandatangani oleh Kuasa Pengguna 
        Anggaran (a.n KPA) dan Selanjutnya UAPPA-W wajib mengembalikan satu berkas melalui Pusat  
        Layanan untuk diarsipkan;

MIDDLE OFFICE
Pelaksana Seksi Pelaporan Keuangan :
1.          Menerima satu berkas BAR, Laporan Keuangan dan Hasil rekonsiliasi sebagai pertinggal;
  1. Menerima BAR yang telah ditandatangani UAPPA-W dari Pusat Layanan;
  2. Menggabungkan penatausahaan BAR dengan hasil analisa laporan keuangan UAPPA-W beserta dokumen pendukung untuk diarsipkan.

CATATAN :
1.       Jangka waktu penyelesaian:
     1 (satu) jam apabila jumlah satker pada UAPPA-W maksimum 3 UAKPA ;
     1 (satu) hari kerja apabila jumlah satker pada UAPPA-W maksimum 10 UAKPA ;
     2 (dua) hari apabila jumlah satker pada UAPPA-W lebih dari 3 UAKPA.

0 comments:

Post a Comment