Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang
diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen
sumber yang sama.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor
KEP-46/PB/2010 tentang SOP Kanwil Unggulan, berikut ini adalah Standard
Operating Procedure (SOP) Rekonsiliasi Laporan Keuangan Tingkat Wilayah :
FRONT OFFICE
Petugas Pusat Pelayanan:
1.
Menerima Laporan Keuangan berupa LRA dan Neraca
UAPPA-W, ADK dan Register Pengiriman
2. Memerika
kelengkapan laporan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku yang tercantum dalam
cek list, mengupload ADK UAPPA-W, meneliti dan membandingkan register upload
dengan register pengiriman ADK.
3. Mengembalikan
laporan keuangan UAPPA-W beserta ADK ke UAPPA-W apabila dokumen pendukung tidak
lengkap. Apabila register upload tidak sama dengan register pengiriman ADK, selanjutnya
agar berkonsultasi dengan Customer Service guna mendapatkan penjelasan.
4. Apabila
register upload dengan ADK pengiriman sudah sama petugas pusat layanan
memberikan tanggal dan nomor surat masuk melalui aplikasi persuratan dan
selanjutnya melakukan rekonsiliasi antara laporan keuangan SAI dengan laporan
keuangan SAU yang sudah direkonsiliasi dengan SAKUN
5. Meneruskan laporan keuangan berupa LRA dan NERACA
UAPPA-W kepada pelaksana seksi Pengolahan Data Akuntansi (PDA) Bidang Aklap
(Midle Office) untuk diproses lebih lanjut.
MIDDLE OFFICE
1.
Pelaksana Seksi PDA :
a.
Menerima
laporan keuangan berupa LRA dan Neraca UAPPA-W ;
b. Mencetak hasil rekonsiliasi,
konsep/net Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) (rangkap 3);
c.
Meneruskan
laporan keuangan UAPPA-W, Konsep/net BAR dan cetakan hasil rekonsiliasi kepada
seksi PDA.
2.
Kepala Seksi PDA
- menerima,
meneliti dan memeriksa laporan keuangan UAPPA-W konsep/net BAR dan cetakan hasil
rekonsiliasi kemudian memaraf konsep/net BAR;
- Meneruskan laporan keuangan
UAPPA-W konsep/net BAR yang telah diparaf dan cetakan hasil rekonsliasi
kepada Kabid Aklap.
3.
Kepala Bidang
Aklap
- menerima, meneliti dan
memeriksa laporan keuangan UAPPA-W konsep/net BAR yang telah diparaf
Kepala Seksi PDA, cetakan hasil rekonsiliasi, kemudian menandatangani BAR
- Meneruskan BAR dan hasil
rekonsiliasi yang sudah ditandatangani ke Penata Usahaan Persuratan
(Bagian Umum/TURT), selanjutnya diteruskan ke UAPPA-W untuk ditandatangani
oleh KPA (a.n KPA).
Penatausaha Persuratan (Bagian Umum/TURT)
1. Menerima tiga berkas BAR yang telah ditandatangani
oleh Kepala Bidang AKLAP dan hasil rekonsiliasi;
2.
Memberi nomor dan cap dinas pada BAR kemudian
memilah:
a.
satu berkas BAR, Laporan Keuangan UAPPA-W dan hasil
rekonsiliasi disampaikan ke Seksi
PK untuk Pertinggal ;
b.
Dua berkas diserahkan kepada petugas UAPPA-W untuk
ditandatangani oleh Kuasa Pengguna
Anggaran (a.n KPA) dan Selanjutnya UAPPA-W
wajib mengembalikan satu berkas melalui Pusat
Layanan untuk diarsipkan;
MIDDLE OFFICE
Pelaksana Seksi Pelaporan Keuangan :
1. Menerima
satu berkas BAR, Laporan Keuangan dan Hasil rekonsiliasi sebagai pertinggal;
- Menerima BAR yang telah
ditandatangani UAPPA-W dari Pusat Layanan;
- Menggabungkan penatausahaan BAR
dengan hasil analisa laporan keuangan UAPPA-W beserta dokumen pendukung
untuk diarsipkan.
CATATAN :
1.
Jangka waktu penyelesaian:
•
1 (satu) jam apabila jumlah satker pada UAPPA-W
maksimum 3 UAKPA ;
•
1 (satu) hari kerja apabila jumlah satker pada
UAPPA-W maksimum 10 UAKPA ;
•
2 (dua) hari apabila jumlah satker pada UAPPA-W
lebih dari 3 UAKPA.
0 comments:
Post a Comment