Wednesday, October 3, 2012
Tuesday, September 25, 2012
Undangan Rekonsiliasi Tingkat Wilayah Triwulan III 2012
Rekonsiliasi Tingkat Wilayah telah dapat dilakukan mulai tanggal 01-12 Oktober 2012
Rekonsiliasi dapat dilaksanakan dengan cara datang langsung ke Kanwil DJPBN Prov. Kalimantan Selatan atau secara elektronik dengan mengirimkan ADK melalui email : rekonaklapbjm@gmail.com
Berikut kelengkapan rekonsiliasi yang harus dibawa pada saat rekonsiliasi :
Rekonsiliasi Langsung
a. Arsip Data
Komputer
-
Back up Data UAPPA-W
-
File Pengiriman data dari UAPPA-W
ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan Triwulan III
( Januari s.d. September 2012 );
b. Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W berupa
-
Surat Pengantar Laporan Keuangan
-
Neraca tingkat UAPPA-W
-
Laporan Realisasi Anggaran (Ikhtisar Menurut Satker)
1. Laporan Realisasi Anggaran
Belanja
2. Laporan Realisaasi
Pengembalian Belanja
3. Laporan Realisasi Anggaran
Pendapatan
4. Laporan Realisaasi
Pengembalian Pendapatan
-
Posisi BMN di Neraca (Neraca
Simak BMN)
c. Register Pengiriman Data
-
Register Pengiriman dari UAPPA-W
ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan
(Hard Copi bulan Juli s.d. September
2012)
-
Register Pengiriman dari UAPPA-W ke Eselon I (periode sebelumnya)
d. Berita Acara Rekon.
- Draft Berita Acara Rekon
Rekonsiliasi Elektronik
Rekonsiliasi Elektronik dilakukan dengan cara mengirimkan ADK, Laporan Keuangan (bentuk file pdf), Register Pengiiriman dan Draft BAR. Dalam pengiriman email harap dicantumkan Nama, kode satker, kode wilayah (untuk DK/TP/UB), dan contact person.
Undangan Rekonsiliasi Triwulan III 2012 dapat diunduh disini
SOP Rekonsiliasi Elektronik Tingkat Wilayah
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang
diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen
sumber yang sama.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor
KEP-46/PB/2010 tentang SOP Kanwil Unggulan, berikut ini adalah Standard
Operating Procedure (SOP) Rekonsiliasi Laporan Keuangan Tingkat Wilayah :
FRONT OFFICE
Petugas Pusat Pelayanan:
1.
Menerima Arsip ADK Triwulan yang berisi buku besar
(GL) dari UAPPAW melaluia e-mail;
2. Berkewajiban
membuka e-mail setiap hari dalam periode rekonsiliasi 12 (duabelas) hari kerja
setelah triwulan berkenaan berakhir;
3. Melakukan
unduh (download) data elektronik laporan keuangan UAPPA-W dan selanjutnya
dilakukan proses rekonsiliasi.
4. Apabilan
masih terdapat perbedaan antara data SAI dengan SAU, maka dibuat hasil
rekonsiliasi dalam format PDF dan mengirimkannya ke UAPPA-W melalui email untuk
dikoreksi.
5.
Apabila data SAI dan SAU sudah sama , maka disiapkan
hasil rekonsiliasi (BAR) yang sudah diberi tanggal nomor surat keluar dalam
format sile PDF, kemudian mengirimkannya ke UAPPA-W melalui e-mail.
UAPPA-W
Melakukan proses unduh (download) hasil rekonsiliasi
(BAR) dalam format PDF, kemudian mencetak BAR rangkap 3 (tiga) menandatangani
BAR dan mengirimkan ke petugas pusat layanan Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
Selanjutnya diteruskan ke Pelaksana Pada Seksi PDA.
FRONT OFFICE
Menerima 3 (tiga) rangkap BAR yang telah
ditandatangani oleh UAPPA-W dan diteruskan ke Pelaksana Seksi PDA untuk
Diproses
MIDDLE OFFICE
1.
Pelaksana Seksi PDA :
a.
Memberi cap Dinas pada BAR, kemudian memilah LK
Satker Triwulan dan BAR yang sudah ditandatangani UAPPA-W untuk diteruskan
kepada Seksi PDA;
2.
Kepala Seksi PDA
a. Menerima
BAR yang sudah ditandatangani oleh UAPPA-W beserta dokumen pendukungnya ;
b.
Meneliti/memeriksa BAR beserta dokumen
pendukungnnya;
c. Memaraf
konsep BAR;
d.
Meneruskan kepada Kabid AKLAP.
a. Menerima
BAR yang sudah ditandatangani oleh UAPPA-W beserta dokumen pendukungnya ;
b. Meneliti/memeriksa
dan menandatangani BAR;
c. Meneruskan
dua berkas BAR dan Dokumen pendukungnya kepada Kasi Pelaporan Keuangan.
d.
Meneruskan satu berkas BAR kepada Penata Usahaan
Persuratan (Bagian Umunm/Tata Usaha dan Rumah Tangga)
4. Pelaksana Seksi Pelaporan Keuangan
- Menerima
dua berkas BAR yang telah ditandatangani beserta dokumen pendukungnya ;
- Menatausahaan
konsep dan pertinggal BAR, laporan keuangan UAPPA-W beserta dokumen
pendukungnya dan cetakan hasil rekonsiliasi untuk diarsipkan
SOP Rekonsiliasi Tingkat Wilayah
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang
diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen
sumber yang sama.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor
KEP-46/PB/2010 tentang SOP Kanwil Unggulan, berikut ini adalah Standard
Operating Procedure (SOP) Rekonsiliasi Laporan Keuangan Tingkat Wilayah :
FRONT OFFICE
Petugas Pusat Pelayanan:
1.
Menerima Laporan Keuangan berupa LRA dan Neraca
UAPPA-W, ADK dan Register Pengiriman
2. Memerika
kelengkapan laporan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku yang tercantum dalam
cek list, mengupload ADK UAPPA-W, meneliti dan membandingkan register upload
dengan register pengiriman ADK.
3. Mengembalikan
laporan keuangan UAPPA-W beserta ADK ke UAPPA-W apabila dokumen pendukung tidak
lengkap. Apabila register upload tidak sama dengan register pengiriman ADK, selanjutnya
agar berkonsultasi dengan Customer Service guna mendapatkan penjelasan.
4. Apabila
register upload dengan ADK pengiriman sudah sama petugas pusat layanan
memberikan tanggal dan nomor surat masuk melalui aplikasi persuratan dan
selanjutnya melakukan rekonsiliasi antara laporan keuangan SAI dengan laporan
keuangan SAU yang sudah direkonsiliasi dengan SAKUN
5. Meneruskan laporan keuangan berupa LRA dan NERACA
UAPPA-W kepada pelaksana seksi Pengolahan Data Akuntansi (PDA) Bidang Aklap
(Midle Office) untuk diproses lebih lanjut.
MIDDLE OFFICE
1.
Pelaksana Seksi PDA :
a.
Menerima
laporan keuangan berupa LRA dan Neraca UAPPA-W ;
b. Mencetak hasil rekonsiliasi,
konsep/net Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) (rangkap 3);
c.
Meneruskan
laporan keuangan UAPPA-W, Konsep/net BAR dan cetakan hasil rekonsiliasi kepada
seksi PDA.
2.
Kepala Seksi PDA
- menerima,
meneliti dan memeriksa laporan keuangan UAPPA-W konsep/net BAR dan cetakan hasil
rekonsiliasi kemudian memaraf konsep/net BAR;
- Meneruskan laporan keuangan
UAPPA-W konsep/net BAR yang telah diparaf dan cetakan hasil rekonsliasi
kepada Kabid Aklap.
3.
Kepala Bidang
Aklap
- menerima, meneliti dan
memeriksa laporan keuangan UAPPA-W konsep/net BAR yang telah diparaf
Kepala Seksi PDA, cetakan hasil rekonsiliasi, kemudian menandatangani BAR
- Meneruskan BAR dan hasil
rekonsiliasi yang sudah ditandatangani ke Penata Usahaan Persuratan
(Bagian Umum/TURT), selanjutnya diteruskan ke UAPPA-W untuk ditandatangani
oleh KPA (a.n KPA).
Penatausaha Persuratan (Bagian Umum/TURT)
1. Menerima tiga berkas BAR yang telah ditandatangani
oleh Kepala Bidang AKLAP dan hasil rekonsiliasi;
2.
Memberi nomor dan cap dinas pada BAR kemudian
memilah:
a.
satu berkas BAR, Laporan Keuangan UAPPA-W dan hasil
rekonsiliasi disampaikan ke Seksi
PK untuk Pertinggal ;
b.
Dua berkas diserahkan kepada petugas UAPPA-W untuk
ditandatangani oleh Kuasa Pengguna
Anggaran (a.n KPA) dan Selanjutnya UAPPA-W
wajib mengembalikan satu berkas melalui Pusat
Layanan untuk diarsipkan;
MIDDLE OFFICE
Pelaksana Seksi Pelaporan Keuangan :
1. Menerima
satu berkas BAR, Laporan Keuangan dan Hasil rekonsiliasi sebagai pertinggal;
- Menerima BAR yang telah
ditandatangani UAPPA-W dari Pusat Layanan;
- Menggabungkan penatausahaan BAR
dengan hasil analisa laporan keuangan UAPPA-W beserta dokumen pendukung
untuk diarsipkan.
CATATAN :
1.
Jangka waktu penyelesaian:
•
1 (satu) jam apabila jumlah satker pada UAPPA-W
maksimum 3 UAKPA ;
•
1 (satu) hari kerja apabila jumlah satker pada
UAPPA-W maksimum 10 UAKPA ;
•
2 (dua) hari apabila jumlah satker pada UAPPA-W
lebih dari 3 UAKPA.
REKONSILIASI KANWIL DJPBN DENGAN UAPPA-W REKONSILIASI
a.
Rekonsiliasi
Estimasi Pendapatan:
Bandingkan Estimasi
Pendapatan yang
terdiri dari unsur BA, Es
1
dan
kode
satker,
Akun, jumlah rupiah antara data Kanwil Ditjen PBN
dengan data UAPPA-W.
b.
Rekonsiliasi Pagu Belanja:
Bandingkan Kode BA,
Es 1, Kode Satker, Fungsi,
Sub Fungsi, Program, Kegiatan,
Sub Kegiatan, Akun, Jumlah Rupiah, Jenis Kewenangan, Sumber Dana dan Cara
Penarikan antara data Kanwil
Ditjen
PBN dengan data UAPPA-W.
c.
Rekonsiliasi Realisasi Pendapatan:
Bandingkan data BA, Es 1 dan kode satker,
Akun, jumlah rupiah antara data Kanwil Ditjen PBN dengan data UAPPA-W untuk pendapatan yang berasal dari potongan
SPM/SP2D. Realisasi pendapatan
yang
berasal dari SISPEN direkonsiliasi.
d.
Rekonsiliasi Realisasi Belanja:
o
Bandingkan Kode Bagian Anggaran, Es1, Kode Satker, Fungsi, Sub Fungsi, Program,
Kegiatan, Sub Kegiatan, Akun, Jumlah
Rupiah, Jenis
Kewenangan,
Sumber
Dana
dan
Cara Penarikan antara data
Kanwil Ditjen
PBN
dengan data UAPPA-W.
o
Bandingkan jumlah rupiah ringkasan belanja antara data Kanwil Ditjen PBN dengan data UAPPA-W.
e.
Rekonsiliasi Realisasi Pengembalian Belanja:
o
Bandingkan Kode Bagian Anggaran, Es1, Kode Satker, Fungsi, Sub Fungsi, Program,
Kegiatan, Sub Kegiatan Akun, Jumlah Rupiah, Jenis Kewenangan, Sumber Dana dan
Cara Penarikan antara data Kanwil Ditjen PBN dengan data UAPPA-W (dari potongan SPM/SP2D).
o
Bandingkan jumlah rupiah ringkasan pengembalian antara data Kanwil Ditjen PBN dengan data UAPPA-W.
f.
Rekonsiliasi Realisasi Pembiayaan:
Bandingkan Kode Bagian Anggaran, Es1, Kode Satker, Fungsi, Sub Fungsi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Akun, Jumlah Rupiah, Jenis Kewenangan, Sumber Dana dan
Cara Penarikan antara data Kanwil Ditjen PBN dengan data UAPPA-W.
REKONSILIASI NERACA
Bandingkan jumlah aset lancar, aset tetap, kewajiban dan ekuitas dana antara data Kanwil dengan data UAPPA-W. UAKPA diwajibkan untuk membawa laporan BMN UAKPA pada saat melakukan rekonsiliasi.
HASIL REKONSILIASI
1. Rekonsiliasi antara Kanwil Ditjen PBN dengan UAPPA -W kemungkinan ada perbedaan karena perbedaan wilayah kerja antara Kanwil Ditjen PBN dengan UAPPA-W.
Perbedaan dimaksud akan bisa diselesaikan dengan
cara :
·
KPPN yang
mencairkan transaksi atas
satk er yang UAPPA-W berbeda
harus
mengirimkan Bukti Jurnal dan Data Transaksi (BJDT) dari satker dimaksud ke Kanwil dimana
UAPPA-W tersebut melakukan rekonsiliasi.
·
Kanwil Ditjen PBN sebagai mitra
kerja UAPPA -W satker tersebut melakukan rekonsiliasi, apabila pe rbedaannya adalah transaksi yang dicairkan/diterima dari KPPN yang berbeda wilayah, maka atas rekonsiliasi dapat diterbitkan BAR dengan menyebutkan perbedaan transaksi
tersebut.
Apabila Laporan Hasil Rekonsiliasi antara data SAU dan SAI telah sama mak a dibuatkan
berita acara rekonsiliasi yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil
cq Kepala Bidang Aklap selaku Kuasa Bendahara Umum Negara dan Penanggungjawab Rekonsiliasi di
UAPPA-W selaku Pembantu Pengguna Anggaran (KPA), Berita Acara Rekonsiliasi dan
Laporan Hasil Rekonsiliasi dibuat 2 (dua) rangkap, 1 (satu) rangkap dikirimkan Kesatker
dan
1 (satu) rangkap diarsipkan.
Subscribe to:
Posts (Atom)