Pages

Wednesday, October 3, 2012

Kirim File Rekonsiliasi


* Required Free Contact Form

Tuesday, September 25, 2012

Undangan Rekonsiliasi Tingkat Wilayah Triwulan III 2012

Rekonsiliasi Tingkat Wilayah telah dapat dilakukan mulai tanggal 01-12 Oktober 2012

Rekonsiliasi dapat dilaksanakan dengan cara datang langsung ke Kanwil DJPBN Prov. Kalimantan Selatan atau secara elektronik dengan mengirimkan ADK melalui email : rekonaklapbjm@gmail.com

Berikut kelengkapan rekonsiliasi yang harus dibawa pada saat rekonsiliasi :

Rekonsiliasi Langsung 
      a. Arsip Data Komputer
           -  Back up Data UAPPA-W
           -  File Pengiriman data dari UAPPA-W  ke  Kanwil Ditjen Perbendaharaan Triwulan III  
              ( Januari s.d. September 2012 );
      b.  Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W berupa
           -  Surat Pengantar Laporan Keuangan
           -  Neraca tingkat UAPPA-W
           -  Laporan Realisasi Anggaran (Ikhtisar Menurut Satker)
              1. Laporan Realisasi Anggaran Belanja
              2. Laporan Realisaasi Pengembalian Belanja
              3. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan
              4. Laporan Realisaasi Pengembalian Pendapatan
           -  Posisi BMN di Neraca  (Neraca Simak BMN)
      c.  Register Pengiriman Data
            -  Register Pengiriman dari UAPPA-W ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan
               (Hard Copi bulan Juli s.d. September  2012)
            -  Register Pengiriman dari UAPPA-W ke Eselon I (periode sebelumnya)
       d.  Berita Acara Rekon.
            -  Draft Berita Acara Rekon

Rekonsiliasi Elektronik
Rekonsiliasi Elektronik dilakukan dengan cara mengirimkan ADK, Laporan Keuangan (bentuk file pdf), Register  Pengiiriman dan Draft BAR. Dalam pengiriman email harap dicantumkan Nama, kode satker, kode wilayah (untuk DK/TP/UB), dan contact person.

Undangan Rekonsiliasi Triwulan III 2012 dapat diunduh disini

SOP Rekonsiliasi Elektronik Tingkat Wilayah


Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-46/PB/2010 tentang SOP Kanwil Unggulan, berikut ini adalah Standard Operating Procedure (SOP) Rekonsiliasi Laporan Keuangan  Tingkat Wilayah :


FRONT OFFICE
Petugas Pusat Pelayanan:
1.       Menerima Arsip ADK Triwulan yang berisi buku besar (GL) dari UAPPAW melaluia e-mail;
2.       Berkewajiban membuka e-mail setiap hari dalam periode rekonsiliasi 12 (duabelas) hari kerja setelah triwulan berkenaan berakhir;
3.       Melakukan unduh (download) data elektronik laporan keuangan UAPPA-W dan selanjutnya dilakukan proses rekonsiliasi.
4.       Apabilan masih terdapat perbedaan antara data SAI dengan SAU, maka dibuat hasil rekonsiliasi dalam format PDF dan mengirimkannya ke UAPPA-W melalui email untuk dikoreksi.
5.       Apabila data SAI dan SAU sudah sama , maka disiapkan hasil rekonsiliasi (BAR) yang sudah diberi tanggal nomor surat keluar dalam format sile PDF, kemudian mengirimkannya ke UAPPA-W melalui e-mail.

UAPPA-W
Melakukan proses unduh (download) hasil rekonsiliasi (BAR) dalam format PDF, kemudian mencetak BAR rangkap 3 (tiga) menandatangani BAR dan mengirimkan ke petugas pusat layanan Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Selanjutnya diteruskan ke Pelaksana Pada Seksi PDA.

FRONT OFFICE
Menerima 3 (tiga) rangkap BAR yang telah ditandatangani oleh UAPPA-W dan diteruskan ke Pelaksana Seksi PDA untuk Diproses

MIDDLE OFFICE
1.         Pelaksana Seksi PDA :
a.     Memberi cap Dinas pada BAR, kemudian memilah LK Satker Triwulan dan BAR yang sudah ditandatangani UAPPA-W untuk diteruskan kepada Seksi PDA;
2.         Kepala Seksi PDA
a.     Menerima BAR yang sudah ditandatangani oleh UAPPA-W beserta dokumen pendukungnya ;
b.    Meneliti/memeriksa BAR beserta dokumen pendukungnnya;
c.     Memaraf konsep BAR;
d.    Meneruskan kepada Kabid AKLAP.
 3.         Kepala Bidang Aklap
a.     Menerima BAR yang sudah ditandatangani oleh UAPPA-W beserta dokumen pendukungnya ;
b.    Meneliti/memeriksa dan menandatangani BAR;
c.     Meneruskan dua berkas BAR dan Dokumen pendukungnya kepada Kasi Pelaporan Keuangan.
d.    Meneruskan satu berkas BAR kepada Penata Usahaan Persuratan (Bagian Umunm/Tata Usaha dan Rumah Tangga)
4. Pelaksana Seksi Pelaporan Keuangan
  1. Menerima dua berkas BAR yang telah ditandatangani beserta dokumen pendukungnya ;
  2. Menatausahaan konsep dan pertinggal BAR, laporan keuangan UAPPA-W beserta dokumen pendukungnya dan cetakan hasil rekonsiliasi untuk diarsipkan

SOP Rekonsiliasi Tingkat Wilayah


Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-46/PB/2010 tentang SOP Kanwil Unggulan, berikut ini adalah Standard Operating Procedure (SOP) Rekonsiliasi Laporan Keuangan  Tingkat Wilayah :

FRONT OFFICE
Petugas Pusat Pelayanan:
1.       Menerima Laporan Keuangan berupa LRA dan Neraca UAPPA-W,  ADK dan Register Pengiriman
2.       Memerika kelengkapan laporan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku yang tercantum dalam cek list, mengupload ADK UAPPA-W, meneliti dan membandingkan register upload dengan register pengiriman ADK.
3.  Mengembalikan laporan keuangan UAPPA-W beserta ADK ke UAPPA-W apabila dokumen pendukung tidak lengkap. Apabila register upload tidak sama dengan register pengiriman ADK, selanjutnya agar berkonsultasi dengan Customer Service guna mendapatkan penjelasan.
4.   Apabila register upload dengan ADK pengiriman sudah sama petugas pusat layanan memberikan tanggal dan nomor surat masuk melalui aplikasi persuratan dan selanjutnya melakukan rekonsiliasi antara laporan keuangan SAI dengan laporan keuangan SAU yang sudah direkonsiliasi dengan SAKUN
5.  Meneruskan laporan keuangan berupa LRA dan NERACA UAPPA-W kepada pelaksana seksi Pengolahan Data Akuntansi (PDA) Bidang Aklap (Midle Office) untuk diproses lebih lanjut.

MIDDLE OFFICE
1.       Pelaksana Seksi PDA :
a.     Menerima laporan keuangan berupa LRA dan Neraca UAPPA-W ;
b.    Mencetak hasil rekonsiliasi, konsep/net Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) (rangkap 3);
c.     Meneruskan laporan keuangan UAPPA-W, Konsep/net BAR dan cetakan hasil rekonsiliasi kepada seksi PDA.
2.       Kepala Seksi PDA
  1. menerima, meneliti dan memeriksa laporan keuangan UAPPA-W konsep/net BAR dan cetakan hasil rekonsiliasi kemudian memaraf konsep/net BAR;
  2. Meneruskan laporan keuangan UAPPA-W konsep/net BAR yang telah diparaf dan cetakan hasil rekonsliasi kepada Kabid Aklap.
3.        Kepala Bidang Aklap
  1. menerima, meneliti dan memeriksa laporan keuangan UAPPA-W konsep/net BAR yang telah diparaf Kepala Seksi PDA, cetakan hasil rekonsiliasi, kemudian menandatangani BAR
  2. Meneruskan BAR dan hasil rekonsiliasi yang sudah ditandatangani ke Penata Usahaan Persuratan (Bagian Umum/TURT), selanjutnya diteruskan ke UAPPA-W untuk ditandatangani oleh KPA (a.n KPA).
 BACK OFFICE
Penatausaha Persuratan (Bagian Umum/TURT)
1.    Menerima tiga berkas BAR yang telah ditandatangani oleh Kepala Bidang AKLAP dan hasil rekonsiliasi;
2.              Memberi nomor dan cap dinas pada BAR kemudian memilah:
     a.     satu berkas BAR, Laporan Keuangan UAPPA-W dan hasil rekonsiliasi disampaikan ke Seksi  
          PK untuk Pertinggal ;
    b.    Dua berkas diserahkan kepada petugas UAPPA-W untuk ditandatangani oleh Kuasa Pengguna 
        Anggaran (a.n KPA) dan Selanjutnya UAPPA-W wajib mengembalikan satu berkas melalui Pusat  
        Layanan untuk diarsipkan;

MIDDLE OFFICE
Pelaksana Seksi Pelaporan Keuangan :
1.          Menerima satu berkas BAR, Laporan Keuangan dan Hasil rekonsiliasi sebagai pertinggal;
  1. Menerima BAR yang telah ditandatangani UAPPA-W dari Pusat Layanan;
  2. Menggabungkan penatausahaan BAR dengan hasil analisa laporan keuangan UAPPA-W beserta dokumen pendukung untuk diarsipkan.

CATATAN :
1.       Jangka waktu penyelesaian:
     1 (satu) jam apabila jumlah satker pada UAPPA-W maksimum 3 UAKPA ;
     1 (satu) hari kerja apabila jumlah satker pada UAPPA-W maksimum 10 UAKPA ;
     2 (dua) hari apabila jumlah satker pada UAPPA-W lebih dari 3 UAKPA.

REKONSILIASI KANWIL DJPBN DENGAN UAPPA-W REKONSILIASI

a.    Rekonsiliasi Estimasi Pendapatan:

Bandingkan  Estimasi  Pendapatan  yang  terdiri  dari  unsur  BA,  Es  1  dan  kode  satker,

Akun, jumlah rupiah antara data Kanwil Ditjen PBN dengan data UAPPA-W.



b.    Rekonsiliasi Pagu Belanja:

Bandingkan Kode BA,  Es 1, Kode Satker,  Fungsi,  Sub Fungsi,  Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Akun, Jumlah Rupiah, Jenis Kewenangan, Sumber Dana dan Cara Penarikan antara data Kanwil Ditjen PBN dengan data UAPPA-W.


c.    Rekonsiliasi Realisasi Pendapatan:

Bandingkan data BA, Es 1 dan kode satker,  Akun, jumlah rupiah antara data Kanwil Ditjen     PBN dengan data UAPPA-W untuk pendapatan yang berasal dari potongan SPM/SP2D. Realisasi pendapatan yang berasal dari SISPEN direkonsiliasi.



d.    Rekonsiliasi Realisasi Belanja:

o    Bandingkan Kode Bagian Anggaran, Es1, Kode Satker, Fungsi, Sub Fungsi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan,  Akun,  Jumlah  Rupiah,  Jenis  Kewenangan,  Sumber  Dana dan Cara Penarikan antara data Kanwil Ditjen PBN dengan data UAPPA-W.
o    Bandingkan jumlah rupiah ringkasan belanja antara data Kanwil Ditjen PBN dengan data UAPPA-W.


e.    Rekonsiliasi Realisasi Pengembalian Belanja:

o    Bandingkan Kode Bagian Anggaran, Es1, Kode Satker, Fungsi, Sub Fungsi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan Akun, Jumlah Rupiah, Jenis Kewenangan, Sumber Dana dan Cara Penarikan antara data Kanwil Ditjen PBN dengan data UAPPA-W (dari potongan SPM/SP2D).
o    Bandingkan jumlah rupiah ringkasan pengembalian antara data Kanwil Ditjen PBN dengan data UAPPA-W.



f.     Rekonsiliasi Realisasi Pembiayaan:

Bandingkan Kode Bagian Anggaran, Es1, Kode Satker, Fungsi, Sub Fungsi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Akun, Jumlah Rupiah, Jenis Kewenangan, Sumber Dana dan Cara Penarikan antara data Kanwil Ditjen PBN dengan data UAPPA-W.


REKONSILIASI NERACA

Bandingkan jumlah aset lancar, aset tetap, kewajiban dan ekuitas dana antara data Kanwil dengan data UAPPA-W. UAKPA diwajibkan untuk membawa laporan BMN UAKPA pada saat melakukan rekonsiliasi.

HASIL REKONSILIASI

1.    Rekonsiliasi antara Kanwil Ditjen PBN dengan UAPPA -W kemungkinan ada    perbedaan karena perbedaan wilayah kerja antara Kanwil Ditjen PBN dengan UAPPA-W. Perbedaan dimaksud akan bisa diselesaikan dengan cara :
·           KPPN  yang  mencairkan  transaksi  atas  satk er  yang  UAPPA-W  berbeda  harus mengirimkan Bukti Jurnal dan Data Transaksi (BJDT) dari satker dimaksud ke Kanwil dimana UAPPA-W tersebut melakukan rekonsiliasi.
·           Kanwil  Ditjen  PBN  sebagai  mitra  kerja  UAPPA -W  satker  tersebut  melakukan rekonsiliasi, apabila pe rbedaannya adalah transaksi yang dicairkan/diterima dari KPPN yang berbeda wilayah, maka atas rekonsiliasi dapat diterbitkan BAR dengan menyebutkan perbedaan transaksi tersebut.

Apabila Laporan Hasil Rekonsiliasi antara data SAU dan SAI telah sama mak a dibuatkan berita acara rekonsiliasi yang  ditandatangani oleh  Kepala  Kanwil  cq  Kepala  Bidang Aklap selaku Kuasa Bendahara Umum Negara dan Penanggungjawab Rekonsiliasi di UAPPA-W selaku Pembantu Pengguna Anggaran (KPA), Berita Acara Rekonsiliasi dan Laporan Hasil Rekonsiliasi dibuat 2 (dua) rangkap, 1 (satu) rangkap dikirimkan Kesatker dan 1 (satu) rangkap diarsipkan.