Visi,
Misi, dan, Motto Layanan
1.
Visi
Memperhatikan
dengan visi dan strategi Kementerian Keuangan dan visi Direktorat Jenderal
Perbendaharaan serta menyesuaikan dengan perkembangan organisasi, maka visi Kanwil
Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan adalah :
“Menjadi
pengelola perbendaharaan
negara
yang profesional, modern,
dan akuntabel,
guna mewujudkan manajemen
keuangan pemerintah yang efektif dan efisien”
Pengelola perbendaharaan negara
artinya Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan mempunyai
tugas melaksanakan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara sesuai UU
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Profesional memiliki
makna bahwa seluruh jajaran Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan
Selatan mampu menjadi pengelola perbendaharaan yang menguasai bidang tugasnya
karena memiliki pengetahuan dan keterampilan (hardskill) serta integritas/moralitas (softskill) yang memadai.
Modern artinya Kanwil
Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan memanfaatkan penggunaan
teknologi yang tepat guna dan sasaran sehingga memudahkan sekaligus meningkatkan
kualitas hasil kerja. Modern juga mempunyai arti bahwa pegawai Kanwil Ditjen
Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan memiliki pola pikir yang visioner
dan rasional yaitu pola pikir ke depan yang mengutamakan pendekatan metode
ilmiah dalam memecahkan berbagai macam persoalan.
Akuntabel diartikan bahwa
kewajiban seluruh jajaran untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan anggaran
negara kepada publik. Akuntabilitas terkait erat dengan instrumen controlling terutama dalam hal
pencapaian pelayanan kepada masyarakat. Sehingga dengan demikian diharapkan
dapat dipertanggungjawabkan proses dan hasil pengelolaan keuangan negara untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan kepada publik, dengan memperhatikan
kaidah-kaidah yang baik (best practice).
Manajemen keuangan pemerintah merupakan
aktivitas pemerintah yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan, pemanfaatan,
hingga pelaporan keuangan dalam upaya mencapai tujuan pemerintah secara
menyeluruh.
Efektif artinya pencapaian
hasil yang sesuai dengan tujuan seperti yang telah ditetapkan.
Efisien merupakan suatu
ukuran kinerja yang dinilai dari kemampuan dalam memanfaatkan sumber daya yang
terbatas dengan cermat, tepat sasaran, dan berdaya guna untuk mencapai hasil
yang optimal.
Visi
tersebut kiranya sejalan dengan tugas Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 101/PMK.01/2008 tentang Organisasi Tata Kerja Direktorat Jenderal
Perbendaharaan. Menjadi pengelola perbendaharaan negara mengandung arti bahwa
Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan yang
meliputi KPPN harus melaksanakan perencanaan, pelaksanaan/penyaluran dan
pertanggungjawaban keuangan Negara secara benar, sementara profesional
mengandung arti bahwa sumber daya manusia pengelola keuangan negara tersebut
harus terampil, berkualitas, dan jujur, serta dalam pelaksanaannya dilakukan
secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
2.
Misi
Misi
merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh instansi pemerintah sebagai
penjabaran visi yang telah ditetapkan. Agar tujuan organisasinya tercapai,
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai:
1) Menciptakan
fungsi pelaksanaan anggaran yang efektif;
2) Mewujudkan
pengelolaan kas yang efisien dan optimal; dan
3) Mewujudkan
tertib administrasi laporan keuangan yang cepat, tepat, dan akuntabel.
3.
Motto
Layanan
Sejalan
dengan semangat reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan, Kanwil Ditjen
Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan memilki motto layanan “Memberikan Pelayanan Cepat, Tepat, dan
Akurat serta Tanpa Biaya”. Selain itu ada motto lainnya yang dimaksudkan
untuk menegaskan bahwa pelayanan yang diberikan benar-benar tanpa biaya, motto
tersebut adalah “Kantor Tanpa Biaya”.
0 comments:
Post a Comment